Senin, 26 Oktober 2026

Bejat! Marbot Masjid 75 Tahun Cabuli Gadis Disabilitas di Gudang Masjid

LAMPUNG SELATAN (26/10/2026) -  Seorang marbot masjid berinisial JS (75) di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental berinisial CW (23).

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, mengatakan kasus terungkap setelah warga memergoki pelaku beraksi di gudang masjid pada 1 Oktober lalu.

Usai dipergoki, JS sempat melarikan diri ke Bandar Lampung. Polisi kemudian menangkapnya di kediamannya pada Rabu (21/10) dini hari.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama."Tersangka mengenal dan bertetangga dengan korban, serta mengetahui kondisi disabilitas mental korban," kata Sigit.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Lampung Selatan. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

ROY SHANDY

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">