Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit
Ponco Winarno, mengatakan kasus terungkap setelah warga memergoki pelaku
beraksi di gudang masjid pada 1 Oktober lalu.
Usai dipergoki, JS sempat melarikan diri ke Bandar Lampung.
Polisi kemudian menangkapnya di kediamannya pada Rabu (21/10) dini hari.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan
pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali di lokasi yang
sama."Tersangka mengenal dan bertetangga dengan korban, serta mengetahui
kondisi disabilitas mental korban," kata Sigit.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 473
ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.






0 comments:
Posting Komentar