Selasa, 13 Oktober 2026

Legalitas Ponpes Anagibs Lampura Dipertanyakan, Belum Terdaftar Kemenag

 LAMPUNG UTARA (13/10/2026) - Legalitas Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (Anagbis) di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, menjadi sorotan di tengah penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di bawah umur.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lampung Utara, Ahmad Syabani, menegaskan Anagibs hingga kini belum terdaftar sebagai lembaga pendidikan pesantren di Kemenag setempat.

Hal itu disampaikan Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Ia menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo, KH. Drs. Moh. Nurullah Qomaruddin, dan melaporkan hasilnya ke Kanwil Kemenag Lampung.

"Anagibs belum terdaftar di kami. Kami sudah klarifikasi ke pimpinan Ponpes Wali Songo dan sudah kami laporkan ke Kanwil," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, Kemenag Lampung Utara berencana membentuk tim untuk memverifikasi legalitas dan perizinan Ponpes Wali Songo beserta lembaga pendidikan di bawah naungannya, termasuk dugaan belum adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Ia menjelaskan, Anagibs baru berjalan sekitar satu tahun. Para siswanya merupakan santri pilihan dari Ponpes Wali Songo yang dipindahkan lokasi belajarnya melalui seleksi internal.

Di sisi lain, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara masih mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap lima santriwati. Seorang guru berinisial IS (34) telah diamankan untuk pemeriksaan.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemenag menyatakan akan melakukan verifikasi administrasi sekaligus memperhatikan perlindungan para santri. Identitas anak yang diduga menjadi korban tidak diungkap demi menjaga privasi.


@lampungtelevisi.com

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">