Senin, 02 November 2026

Penganiaya di Lampung Timur Ditangkap Setelah Korban Meninggal di Kafe

 LAMPUNG TIMUR (02/11/2026) -  Seorang pria berinisial R (28) ditangkap jajaran Polres Lampung Timur terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah kafe di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra mengatakan, pelaku diamankan di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, pada Kamis (29/10/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku diamankan setelah pihak keluarga bersama kepala desa menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tersangka kepada polisi," ujar AKP Ahmad Mardiansyah, Jumat (30/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban Randi Pratama (27) datang bersama dua rekannya ke kafe milik pelaku pada Kamis dini hari. Setelah selesai, korban melakukan pembayaran tagihan makan sebesar Rp700 ribu.

Korban membayar melalui transfer sebesar Rp1 juta. Namun menurut keterangan, dana yang diterima hanya Rp1.000. Istri pelaku kemudian menghubungi korban untuk meminta klarifikasi dan memintanya kembali ke kafe.

Pertemuan untuk klarifikasi pembayaran tersebut berujung cekcok antara korban dengan istri pelaku. Pelaku yang melihat kejadian itu kemudian melakukan penyerangan terhadap korban.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut




ADI SUSANTO. 

0 comments:

Posting Komentar