Sabtu, 10 Januari 2026

Gadaikan Barang Penumpang, Ojol Bandarlampung Ditangkap

BANDARLAMPUNG (10/1/2026) – Seorang driver ojek online ditangkap Unit Jatanras Polresta Bandarlampung atas dugaan penggelapan sekaligus menggadaikan barang kiriman penumpang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan barang kirimannya tidak pernah sampai tujuan.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 10 Januari 2026, menyampaikan kasus penggelapan barang pada 30 Desember 2025 di Tanjungsenang. Saat itu korban memesan jasa pengiriman barang melalui aplikasi ojek online untuk mengantarkan laptop dan alat pemindai sidik jari ke sebuah kafe di Jalan Zainal Abidin Pagaralam.

Pengiriman justru dinyatakan selesai di lokasi yang tidak sesuai tujuan. Saat dihubungi, tersangka mengaku barang telah diterima, padahal kiriman itu tidak pernah sampai penerima.

Kapolresta Bandarlampung mengungkap pemesan jasa ojek online kemudian meminta pengembalian barang, namun tersangka justru meminta biaya bensin dan menolak pengembalian laptop serta alat pemindai sidik jari.

Penyelidikan Unit Jatanras Polresta Bandarlampung mengetahui barang kiriman sudah digadaikan sebesar Rp650 ribu kepada temannya. Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan SPBU Kemiling pada 31 Desember 2026. Pelaku ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop, alat pemindai sidik jari serta telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">