Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan merilis pengungkapan kasus pembegalan dan pencurian motor di Aula Rekonfu, Rabu 11 Februari 2026. Dua begal motor di Bukit Kemuning dan residivis maling motor dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.
Kawanan begal berinisial AG, 37 tahun, dan AR, 30 tahun, beraksi di perkebunan kopi Bukit Kemuning, Minggu siang 8 Februari 2026. Pelaku mempet korban dan menendangnya hingga terjatuh. Mereka merampas kendaraan dengan todongan pisau.
Pengejaran polisi berhasil meringkus kawanan begal di Baradatu, Kabupaten Waykanan. Namun, keduanya nekat melawan dan coba melarikan diri saat pengembangan. Polisi terpaksa melumpuhkan begal dengan tembakan. Salah satu pelaku merupakan residivis pencurian tahun 2017.
Petugas mengamankan barang bukti motor Honda Beat BE 5627 KA, Honda Stylo hijau, STNK , sebilah pisau bergagang kayu.
Kasus kejahatan kedua terjadi di Tanjung Aman, Kotabumi Selatan. Kawanan maling menggasak motor di pusat kebugaran, Jumat 6 Februari 2026. Pelacakan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara menemukan pelaku asal Lampung Tengah berinisial JN, 34 tahun, di Kelurahan Kelapa Tujuh.
Penangkapan maling motor ini diwarnai baku tembak. Peluru maling menembus kap mobil dinas polisi. Petugas membalas tembakan tepat mengenai kaki. JN tersungkur tetapi seorang rekannya kabur ke arah perkebunan.
Dari tangan JN didapatkan barang bukti motor Honda Beat curian, senpi rakitan beserta empat peluru, sebilah badik, kunci T dan peralatan pembobol kendaraan.
AKBP Deddy Kurniawan mengungkap komplotan JN merupakan spesialis maling motor lintas daerah dengan 18 TKP di Lampung Utara dan 11 TKP di Lampung Tengah. JN diduga juga menjarah kendaraan di daerah lain sejak 2024 sampai 2026.






0 comments:
Posting Komentar