Jumat, 30 Oktober 2026

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti 143 Perkara Inkrah

 LAMPUNG SELATAN (30/10/2026) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 143 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan dan disaksikan unsur Forkopimda, mulai dari Kapolres Lampung Selatan, perwakilan Pengadilan Negeri Kalianda, Kalapas, BNN, Dinkes, Kodim, hingga Bank Indonesia Provinsi Lampung.

Kepala Kejari Lampung Selatan, Firman Ide Amin, S.H., mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara periode Mei hingga September 2026 yang didominasi kasus narkotika.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 38,38 kilogram, ganja 1,23 kilogram, 56 butir ekstasi, dan 1.349 cartridge vape mengandung zat etomidate.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti uang palsu Rp1,2 juta, senjata api rakitan jenis revolver, senjata api mainan, empat butir amunisi, 10 senjata tajam, enam timbangan digital, 10 alat hisap bong, empat unit handphone, 148 potong pakaian, 32 tas, serta sejumlah barang pendukung tindak pidana lainnya.

Firman menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menyoroti maraknya modus peredaran zat berbahaya, termasuk etomidate dalam cairan vape, yang penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.



ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar