Tersangka berinisial RD, umur 23 tahun, bersama 10 rekannya memerkosa seorang gadis remaja di perkebunan kopi selama tiga hari berturut-turut sejak 14 hingga 16 Februari lalu. Tak hanya itu, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadar.
RD diduga sebagai otak pemerkosaan massal. Pemuda ini menjemput korban berlatih futsal tetapi membawanya ke gubuk perkebunan kopi. Ia mengaku memerkosa dua kali dalam sehari. Begitu kasusnya terungkap, para pelaku melarikan diri.
Beberapa rekan kabur ke rumah kerabat di Sumatera Selatan tetapi segera ditangkap Polres Lampung Utara. RD sendiri semula lari ke Bandarlampung. Mengetahui polisi terus memburu, tersangka menyeberang ke Jawa. Persembunyiannya di Kudus, Jawa Tengah, terlacak polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan hingga kini polisi sudah menangkap tujuh tersangka pemerkosa termasuk RD. Tiga ditangkap ketika melarikan diri keluar kota dan tiga lainnya menyerahkan diri masing-masing berinisial RR, MZ, IS, AP, A dan MRA.
Dari tujuh pelaku, tiga masih di bawah umur dan empat sudah dewasa. Seorang tersangka sudah dijatuhi hukuman 10 tahun. Sementara tiga lainnya masih buron.
ADI SUSANTO
Posting Komentar