pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tak Diberi Pinjaman, Bidan Lampung Tengah Pukuli Nenek

GUNUNGSUGIH (8/7/2024) -  Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin, 8 Juli 2024, mengatakan pihaknya sudah menetapkan bidan Puskesmas Bangunrejo sebagai tersangka penganiaya nenek Runtah, yang membuat wanita berusia 66 tahun itu luka di kepala pada Jumat, 28 Juni lalu.

AKBP Andik Purnomo juga tidak menutup kemungkinan bidan,  yang bertempat tinggal di Kampung Tanjungjaya, Bangunrejo, tersebut juga segera ditahan.

Adapun motifnya, Kapolres Lampung Tengah menyebut karena sang bidan, yang juga tetangga nenek berusia lanjut itu, ingin meminjam uang, tetapi tidak diberikan.

Diduga jengkel karena pada pagi itu memerlukan uang cash, sang bidan memukuli sang nenek, hingga kepalanya berdarah.

Para tetangga menyebut mengetahui peristiwa itu, karena sang nenek keluar dari rumahnya, dengan darah berlumuran di kepala.

Keluarga akhirnya memutuskan memindahkan sang nenek, yang sehari-hari menjual telur, tersebut ke rumah salah seorang anaknya di Kampung Bojodadi, Trimurjo.

Selain menangani perkaranya, AKBP Andik Purnomo, isteri, dan keluarga Bhayangkari Polres Lampung Tengah menyempatkan diri mengunjungi nenek Runtah pada Hari Bhayanghara, termasuk memeriksa kesehatannya dan memberikan bantuan.

SIGIT SANTOSO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->