Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, Selasa, 30 Oktober 2018, pengendara mobil dan sepeda motor diimbau menaati aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan handphone saat berkendara. "Pengendara sepeda motor terutama diminta menggunakan helm standar SNI dan melengkapi surat surat kendaraan," katanya.
Operasi tersebut fokus terhadap pengendara sepeda motor dan kalangan anak-anak serta pelajar. "Polda Lampung minta para orang tua tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor," ujar kapolda.
Purwadi mengatakan, polisi akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan. Juga melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara dan pengguna jalan agar mematuhi lalu lintas.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar