Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Lobster Rp1,3 Miliar

KRUI (2/3/2023) – Polres Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster bernilai Rp1,3 miliar di Kotajawa, Kecamatan Bengkunat. Tiga tersangka diduga memperjual-belikan lobster secara ilegal.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengungkap penggagalan penyelundupan benih lobster dalam konferensi  pers, Rabu 28 Februari 2023. Tiga tersangka merupakan pengepul ditangkap bersama barang bukti 6.610 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir.

Ribuan benih lobster atau benur dikemas menjadi 36 plastik bening dalam boks putih. Ada juga empat buah unit handphone milik tersangka. Benur tersebut akan diselundupkan ke luar kabupaten dan provinsi untuk selanjutnya dilego ke luar negeri dengan harga berlipat-lipat.

Pengungkapan kasus bermula dari masuknya informasi pengemudi mobil Xenia berinisial D bersama dua rekannya melakukan jual-beli benih lobster. Aparat kepolisian melakukan pengejaran. Kendaraan tidak membawa barang bukti tetapi baru ditemukan di rumah D.

AKBP Alsyahendra menyatakan jual-beli benih lobster secara ilegal tergolong tindak pidana karena pelaku tidak memiliki surat iizin usaha perikanan (SIUP) sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan.

Tiga tersangka penyelundupan lobster dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 88 juncto Pasal 16 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar