Sindikat SIM Palsu Dibekuk Polres Lampung Utara

KOTABUMI (14/3/2023) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Salah satu tersangka pemuda Mesuji dan proses pembuatan SIM di Bandarlampung.

Anggota sindikat pemalsuan SIM berinisial KA dibekuk polisi berdasarkan laporan korban Wawan, 47 tahun, warga Sripendowo, Abung Selatan, Lampung Utara, 6 Maret 2023. Tersangka ditangkap dua hari kemudian dan masih menjalani pemeriksaan dengan barang bukti SIM A, SIM C, ATM, uang tunai, dan dua handphone.

KAS melapor ke polisi setelah mendapati SIM miliknya tidak seperti keluaran polisi. Ia mengecek ke Satlantas Polres Lampung Utara guna memastikan keasliannya. Pengecekan petugas memastikan SIM tersebut tidak terdaftar dalam database Korlantas Polri.

Penyelidikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Wasito bersama anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Bandarlampung. KAS tidak berkutik begitu didatangi polisi. Ia pasrah digelandang ke Polres Lampung Utara.

Pemuda 29 tahun, warga Desa Jadimulyo, Wayserdang, Mesuji, mengaku memalsukan SIM sejak awal 2022. Ia bersama rekannya ADK dan PM meraup keuntungan jutaan rupiah dari lebih 20 korban. Harga selembar SIM C Rp300 ribu, SIM A Rp400 ribu, SIM B1 Rp1,3 juta dan SIM B2 Rp1,5 juta.

Sindikat pemalsuan SIM menyasar korban tidak dikenal. KAS dan ADK bertugas mengedit. Sementara seorang buronan PM bertugas mencetak SIM palsu tersebut. Proses pemalsuan SIM di Bandarlampung.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Wasito, Selasa 14 Maret 2023, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pemalsuan SIM dengan tersangka KAS. Korban penipuan sudah melapor tujuh orang, namun korban sebenarnya jauh lebih banyak termasuk warga luar daerah.

Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar