Lampung Utara Segel Kios Penjual Pupuk Subsidi Gapoktan

KOTABUMI (15/6/2022) – Dua kios pupuk disegel tim gabungan Pemkab dan Kejaksaan Negeri Lampung, Selasa sore 14 Juni 2022. Penyegelan ini akibat penjualan pupuk bersubsidi jatah gapoktan kepada pihak lain di luar wilayah dengan harga lebih tinggi.

Satpol PP dan Kejari Lampung Utara menyegel sementara dua kios pupuk di Dusun Tanjungsari dan Simpang Koperasi, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, menyimpangkan penjualan pupuk bersubsidi karena mengejar keuntungan pribadi. 

Satu kios pupuk memiliki stok 9 ton pupuk urea bersubsidi dan 8 ton pupuk Phonska bersubsidi. Sementara lainnya memiliki stok sekitar 18 ton pupuk urea bersubsidi dan 16 ton pupuk Phonska bersubsidi.

Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani agar petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Namun, dua kios justru menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Dugaan penyimpangan distribusi pupuk ini tidak dibantah oleh pemilik kios.

Petani merugi karena jatah pupuk bersubsidi berkurang setelah dijual kios ke pihak lain. Sementara kios nakal memperoleh tambahan keuntungan. Pemerintah menyegel kios nakal guna mencegah penyimpangan serupa di tempat lain. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan mengatakan penyegelan kios pupuk merupakan hasil kerja intelijen atas penemuan bukti penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Kejaksaan akan memproses hukum lebih dalam terkait persoalan ini. Penyimpangan pupuk bersubsidi jelas merugikan petani.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar