Proses Ganti Rugi Lahan Kantor Tol Bakter Lampung Buntu

BANDARJAYA (19/11/2021) – Proses ganti rugi lahan kantor tol Terbanggibesar dan Seputihjaya, Lampung Tengah, menemui jalan buntu karena nilanya tidak sesuai harapan. Pemilik tanah menunggu BPN dan PPK menyelesaikan kewajiban lebih dahulu.

BPN, PPK, dan pemilik lahan membahas realisasi ganti rugi lahan kantor tol Bakauheni-Terbanggibesar di sebuah hotel Bandarjaya, Lampung Tengah, Jumat 19 November 2021. Pembahasan belum mencapai kesepakatan.

Kepala BPN Lampung Tengah Muntarie mengatakan pemilik lahan belum menyepakati tawaran harga dari Tim Apraisal. Masalah ini coba diselesaikan melalui rapat. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Jimun akan mengambil langkah konsinyasi jika kesepakatan ganti rugi belum tercapai.

Pemilik lahan Arifin mengatakan penawaran ganti rugi melalui BPN dan PPK tidak sesuai harapan. Sebab pembuatan akses jalan pun tidak terealsiasi karena belum sepakat. BPN dan PPK sebaiknya menyelesaikan kewajiban lebih dahulu dan baru menerima haknya.

Arifin mengaku tidak keberatan melepaskan lahan kantor tol asal semua pihak sepakat. Karena itu pemilik lahan menunggu pertemuan lagi.

ZEN SUNARTO, MANSUR

0 comments:

Posting Komentar