Setelah melalui perdebatan panjang, seluruh anggota DPRD menyetujui Raperda Pemilihan Kepala Kampung dan Penataan Kampung menjadi peraturan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaedi Sunardi, dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, Forkompinda, dan 39 anggota dari 50 anggota DPRD.
Usai rapat, Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menanggapi positif interupsi dan masukan tambahan dari anggota DPRD.
"Perdebatan itu biasa, itu namanya dinamika politik karena lembaga ini lembaga permusyawaratan. Tiap keputusan yang dihasilkan harus melalui musyawarah. Ini bagus, sudah berkembang dengan baik. Jadi, ada kontribusi dari masing-masing anggota Dewan berupa pemikiran," katanya.
Loekman mengatakan, pemkab sebagai eksekutif akan melaksanakan aturan yang disahkan tersebut.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar