Inews Sore melaporkan pada Rabu 17 Oktober yang lalu, ZA, 56 tahun, YF, 51 tahun, MY, 40 tahun, dan AH, 41 tahun, tertangkap tangan melakukan pungli terhadap kendaraan yang lewat di depan terminal Bunut. Barang bukti mencapai Rp282 ribu, yang terdiri dari uang ribuan.
Kadishub Lampung Selatan Anasrulloh terus membantah keempat orang tersebut pegawai Dishub. “Kalau soal pakaian, banyak yang dijual bebas,” katanya.
Menurut Anasrulloh, Perda membenarkan petugas di Terminal melakukan pungutan untuk PAD. “Tetapi di dalam, bukan di luar terminal,” katanya.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar