Penyaluran BLT Dana Desa Pringsewu Diawasi Kejaksaan

PRINGSEWU (26/10/2021) – Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan pendampingan hokum atau pengawasan terhadap penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp48,8 miliar. Pendampingan ini memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencegah korupsi.

Peran pendampingan hukum Kejari Pringsewu dalam penyaluran BLT dana desa disampaikan melalui sosialisasi di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin 25 Oktober 2021. Acara dibuka Wakil Bupati Pringsewu Fauzi serta dihadiri camat, dan kepala pekon.

Pemkab Pringsewu mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung kejaksaan melakukan pendampingan hukum. Para kepala pekon sebaiknya berkonsultasi segala dengan kejaksaan terkait penyaluran BLT dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan meminta masyarakat tidak ragu-ragu membantu penyaluran BLT dana desa. Kejaksaan melakukan pendampingan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan atau korupsi. Siapapun pelaku penyalahgunaan BLT dana desa bakal ditindak.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar