Kejari Pringsewu Bakar Narkoba dan Rokok Tanpa Cukai

PRINGSEWU (21/7/2021) – Kejaksaan Negeri Pringsewu membakar barang bukti  58 gram sabu, 141 gram ganja, dan 70 karton rokok tanpa cukai hasil perkara dari Tahun 2020 di halaman kantor Kejari setempat, Rabu 21 Juli 2021.

Pembakaran barang bukti narkoba dan rokok tanpa cukai tersebut dipimpin Kajari Ade Indrawan SH. Sabu dimusnahkan dengan diblender. Sedangkan rokok dan ganja dibakar bersama dengan petinggi Kejaksaan setempat.

Pada hari yang sama, Kejari Pringsewu juga menyerahkan 1 unit ambulans kepada Pemerintah Kabupaten, yang diterima Bupati H. Sujadi. Bantuan tersebut berasal dari Kejaksaan Agung untuk mendukung penanganan covid-19.

ZAINAL ARIPIN

0 comments:

Posting Komentar