Garap Pelajar SMP dengan Dalih Sudah Lama Pacaran

KAUR (19/7/2022) -  Seorang pemuda dilaporkan ke Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu, gara-gara menggarap pelajar SMP lima kali. Sang pria tidak merasa bersalah karena merasa ia selama ini berpacaran dengan gadis di bawah umur tersebut.

Warga berinisial AE tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres Kaur di rumahnya di Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Kaur, Senin, 18 Juli 2022. Ia mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan sang gadis 4 kali di rumahnya dan sekali di Bengkulu, dengan menyewa sebuah tempat kos.

Orang tua sang gadis baru mengetahui puterinya yang masih sekolah di SMP digarap pemuda Bangun Jiwa tersebut belakangan ini. Sepulang dari Bengkulu, mereka melaporkan ke Satreskrim Polres Kaur.

Kepada petugas, pemuda tersebut menyebut ia sudah satu tahun setengah berpacaran dengan gadis berusia 15 tahun tersebut. Untuk hubungan selama itu, ia menggarap pelajar SMP itu setidaknya lima kali.

KBO Reskrim Polres Kaur Ipda Rofiqun, Selasa, 19 Juli 2022,  mengatakan, meski merasa berpacaran, pemuda tersebut mereka tahan, dengan ancaman 12 tahun penjara, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar