Keributan warga dan BPN dimulai pada Kamis, 9 Juni lalu. Petugas Badan Pertanahan Nasional setempat mengukur ulang sertifikat nomor 142 di Kampung Wiralaga 1, Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji.
Pengukuran ulang volume sertifikat juga dihadiri Kasubsektor Polsek Mesuji Ipda Tata Subrata dan anggotanya, Camat Mesuji Topik Widodo, seluruh anggota Linmas, dan tokoh masyarakat desa sekitar.
Saat BPN Mesuji mengukur sampai melewati sungai, para pemilik sertifikat dan tokoh desa setempat pun protes.
Siska dan Melropa Ari Susanti, ahli waris dari pemilik sertifikat Arfan, mengatakan mereka kaget melihat petugas BPN mengukur ulang lahan dengan menyeberang sungai. Keduanya juga kaget petugas tidak mengindahkan keterangan saksi, terutama mantan kepala desa.
Mantan Kepala Desa Wiralaga 1 Ali Imron mengatakan ia juga bingung atas proses pengukuran ulang BPN Mesuji pada 9 Juni 2022, karena tidak ada sungai masuk dalam sertifikat sewaktu pengukuran pada Tahun 2004.
Sebagai mantan kepala desa dari Tahun 1995 hingga 2005, Ali Imron menyebut sertifikat seluas 18.750 meter persegi tersebut hanya menyeberang jalan, tidak menyeberang sungai.
Pemilik sertifikat, Kasubsektor Polsek Mesuji Ipda Tata Subrata, dan Camat Mesuji Topik Widodo akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan pengukuran di hari-hari selanjutnya.
Achirul, Plh Kasi Survei BPN Mesuji, Senin, 13 Juni 2022, mengatakan mereka mengukur ulang lahan tersebut berdasarkan peta yang mereka miliki.
SUPRIONO
0 comments:
Posting Komentar