Kemendikbud Sudah Transfer Gaji Guru PPPK Bandarlampung

JAKARTA (26/9/2022) -  Plt Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Prof. Nunuk Suryani mengatakan gaji guru PPPK sudah ditransfer dan berada di kas daerah masing-masing, termasuk untuk 1.116 tenaga pengajar tersebut di Kota Bandarlampung.

Prof. Nunik Suryani menyatakan hal itu, Senin, 26 September 2022, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X bersama Mendikbudristek Nadiem Kariem, yang membahas soal anggaran Kementerian tersebut untuk Tahun 2023.

Gaji guru PPPK dan honorarium menjadi salah satu pembahasan angggota Komisi X dalam rapat kerja dengan Menteri. Anggota DPR RI asal Lampung, Muhammad Khadafi, mengharapkan Nadiem Kariem menyelesaikan persoalan tersebut sebelum mengakhiri jabatannya.

Gaji guru PPPK menjadi perhatian nasional, Senin Pagi, 26 September 2022, karena Pengacara Hotman Paris, lewat instagramnya  @hotmanparisofficial, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana terkait belum menggaji ribuan guru PPPK selama 9 bulan.

Hotman Paris juga meminta Mendagri, Mendiklbudristek, dan DPR menurunkan tim ke Bandarlampung untuk menyelidiki perkara tersebut dan memberikan jaminan kepada guru PPPK tidak dipecat semena-mena oleh Wali Kota Bandarlampung.

Pernyataan lewat Instagram itu diunggah Hotman Paris setelah menerima sejumlah guru PPPK Bandarlampung, Senin, 26 September 2022, di Jakarta.

Para perwakilan guru PPPK menyebut mereka seharusnya menerima gaji sejak Desember 2021 yang lalu, karena sudah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebelum bertemu Hotman Paris, para perwakilan guru PPPK juga menyebut sudah ke Komisi X DPR RI. Mereka memperoleh informasi tentang Kementerian Keuangan sudah mentransfer dana Rp81 miliar untuk gaji mereka.

Hotman Paris juga meminta jaminan Mendagri dan Mendikbudristek tidak memecat para guru yang mendatanginya.

ASRORI

0 comments:

Posting Komentar