Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk Polres Kaur

 

KAUR (29/9/2022) – Seorang pengedar obat keras ilegal diciduk Polres Kaur di Desa Tanjungbesar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Rabu malam 28 September 2022 pukul 21:00 WIB. Obat keras merek Samcodin ini disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

Pria berinisial FS, 50 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Kaur atas dugaan mengedarkan obat keras Samcodin. Polisi menemukan barang bukti satu kardus berisi 1.950 pil Samcodin. Pemeriksaan polisi mengungkap pengakuan tersangka mengedarkan obat keras tanpa izin alias ilegal.

Samcodin merupakan salah satu obat batuk. Pil ini tergolong obat keras sehingga penggunaannya perlu resep dokter dan penjualan disertai izin. Samcodin disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Konsumsi obat ini secara berlebihan menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan seperti zat adiktif.

FS memiliki stok Samcodin dalam jumlah banyak dengan cara pemesanan online. Ribuan pil rutin diedarkan seputar Kaur Selatan. Peredaran ilegal obat keras menyasar para remaja dengan harga Rp15.000 per kaplet isi 10 pil.

Kasatnarkoba Polres Kaur Iptu Samsul Rizal, Kamis 29 September 2022, mengungkap penangkapan pengedar Samcodin secara ilegal berdasarkan laporan masyarakat. Polisi masih mendalami pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar