Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, menyatakan hal itu, di kantornya di jalan Ikan Bawal, Kangkung, Bandarlampung, untuk menyatakan keseriusan BNN dan pihak lainnya mengurangi penyalahguna narkoba di Indonesia.
Untuk mewujudkan hal itu, Brigjen Edi mengatakan warga harus mengetahui bahwa saat ini penyalahguna narkoba atau keluarganya yang melapor tidak akan dihukum. Mereka akan direhabilitasi dan identitasnya dirahasiakan.
Jika belum terbiasa melapor ke BNN, Brigjen Edi juga menyebut penyalahguna narkoba dan keluarganya dapat mendatangi Intitusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL, yang jumlahnya mencapai 67 unit di Lampung.
Selain kesadaran warga, Kepala BNN Lampung juga menyebut target zero penyalahguna narkoba di Lampung tercapai pada Tahun 2027 atas pelayanan di rumah-rumah sakit atau lembaga yang melayani rehabilitasi.
Brigjen Edi kembali menekankan penahanan penyalahguna narkoba di penjara tidak mengurangi jumlahnya. Ia khawatir, malah berkembang, karena di sana bertemu dengan bandar atau pengedar.
ADI SUSANTO DAN GELLY

0 comments:
Posting Komentar