DPRD Lampung Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD

BANDARLAMPUNG (20/7/2022) – DPRD Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD, Rabu 20 Juli 2022. Acara dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021. Acara dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi, Forkopimda, BPK Perwakilan Lampung, sekda, staf ahli, asisten, dan kepala OPD.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Darlian Pone meminta seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung lebih kreatif dalam meningkatkan kinerja. Misalnya menjalin sinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Kota serta perusahaan-perusahaan besar.

DPRD Lampung juga merekomendasikan beberapa hal kepada OPD terkait pelaksanaan anggaran. OPD supaya cermat membuat perencanaan program dan lebih memprioritaskan kegiatan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan, Badan Anggaran, dan fraksi-fraksi dalam mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu guna membahas raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2021.

Arinal Djunaidi akan melaksanakan berbagai masukan, saran, dan kritik terhadap substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 maupun pelaksanaan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2021 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna evaluasi sesuai amanat Pasal 195 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat paripurna menandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2021. Penandatanganan oleh gubernur Lampung bersama ketua dan wakil ketua DPRD Lampung.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar