KUA PPAS APBD Lampung Selatan Sesuai Keuangan Daerah

KALIANDA (28/7/2022) – Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyimpulkan nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon ANggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023 sudah dikoreksi DPRD dan Pemkab Lampung Selatan. Nota tersebut sesuai dengan keuangan daerah.

Jengiskhan Haikal membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2023, Rabu 27 Juli 2022. Rapat berlangsung virtual meeting dari Gedung DPRD dan Aula Rajabasa Pemkab Lampung Selatan.

Jengiskhan menyebut skala prioritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan kebutuhan riil masyarakat Lampung Selatan. Pemerintah berkomitmen merealisasikan program pembangunan sesuai harapan masyarakat.

Badan Anggaran menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 meliputi Pendapatan Daerah Rp2,196 triliun terdiri Pendapatan Asli Daerah Rp343,510 miliar dan Pendapatan Transfer Rp1,853 triliun. Belanda daerah sebesar Rp2,191 triliun dan surplus sebesar Rp5,875 miliar.

Akhir laporan Badan Anggaran mengusulkan nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 disepakati menjadi nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan bupati Lampung Selatan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar