Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar Diamuk Massa

BLAMBANGANPAGAR (22/9/2022) – Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar, Lampung Utara, menjadi sasaran amuk massa, Rabu malam 21 September 2022 pukul 20.50 WIB. Perusakan ini merupakan imbas penangkapan terduga penyalahguna narkoba oleh Polres Lampung Utara.

Puluhan orang menyerbu Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar begitu enam anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap target operasi penyalahguna narkoba di dekat stasiun. Massa marah dengan melempari kaca dan komputer dengan batu. Sebuah mobil petugas pun dirusak.

Aparat kepolisian sempat melepaskan tembakan peringatan guna membubarkan atau meredam amukan massa. Letusan senjata bukan menyurutkan kemarahan tetapi membuat massa bertambah beringas. Stasiun menjadi sasaran amuk massa setelah terduga penyalahguna narkoba digiring polisi melewati stasiun dan masuk salah satu ruangan.

Massa tidak terima penangkapan terduga penyalahguna narkoba dan memaksa pelaku dilepaskan. Jumlah massa bertambah banyak hingga polisi terdesak. Suasana panas ini dimanfaatkan terduga pelaku melarikan diri.

Perjalanan kereta api Rabu malam sempat terhenti karena banyak massa berkerumun. Korwil Pengamanan Kereta Api Divisi Regional IV Tanjungkarang Sutoto mengecek kondisi stasiun, Kamis pagi 22 September 2022.

Kepala Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar Misman mengungkap penangkapan buronan terduga penyalahguna narkoba sebagai pemicu amuk massa. Petugas stasiun sebenarnya sudah melarang polisi mengamankan pelaku terborgol masuk ruangan stasiun saat dibuntuti massa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan penyalahguna narkoba mendapat perlawanan atau kekerasan warga. Pelaku dibawa masuk Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar dengan tujuan pengamanan tetapi massa justru merusak fasilitas stasiun. Polisi mendata kerusakan kaca stasiun, mobil, dan dua anggota terluka akibat lemparan batu.

Satnarkoba kembali memburu terduga penyalahguna narkoba setelah lepas Rabu malam. Polres Lampung Utara juga menangkap enam orang terduga pelaku perusakan atau melawan petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Status hukum keenam orang ditentukan dalam 24 jam.

ZEN SUNARTO, CHEPIN

0 comments:

Posting Komentar