Ditangkap gegara Bimtek Desa Lampung Utara Tahun 2022

KOTABUMI (27/4/2022) -  Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap tiga orang, dua pejabat Dinas PMD kabupaten setempat dan seorang rekanan, dengan sangkaan korupsi anggaran dana desa, dengan modus penyelenggaraan Bimtek Anggaran Tahun 2022.

Kedua pejabat Dinas PMD terdiri dari IAS, selama ini dikenal sebagai kepala bidang Pemerintah Desa, dan Nga,  Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa atau Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Seorang lagi rekanan berinsial NF.

Polres Lampung Utara sudah memeriksa enam orang atas perkara dugaan korupsi tersebut. Selain tiga telah menjadi tersangka, tiga lainnya berstatus saksi, masing-masing A, HD, dan RN.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi dan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, dalam ungkap pers pada Rabu 27 April 2022, mengatakan pada bulan Maret Tahun 2022 Dinas PMD Lampung Utara menyelenggarakan bimbingan teknis atau bimtek untuk kepala desa terpilih.

Bimtek tersebut berlangsung selama 7 hari. Dua hari  di Hotel Horison Bandarlampung dari tanggal 26 hingga 27 Maret dan lima hari lainnya di Jawa Barat dari 28 hingga 31 Maret 2022.  Penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi mengatakan masing-masing kepala desa dikutip 7 Juta 500 ribu rupiah, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022. Total uang terkumpul untuk kegiatan bimtek sekitar satu setengah miliar rupiah.

Polres Lampung Utara juga menahan barang bukti, di antaranya uang tunai 36 juta rupiah, dua buku rekening dan ATM BCA,  bukti-bukti penyelenggaraan bimtek, 1 laptop dan 5 unit ponsel.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar