Pupuk Langka di Lampung Selatan Karena Kuota Terbatas

KALIANDA (9/7/2022) – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan melaporkan penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi dan penyerapan anggaran tahun 2022. Pupuk memang langka karena kuota terbatas.

Laporan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan soal kelangkaan pupuk dan serapan anggaran disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Lampung Selatan di Aula Badan Anggaran DPRD, Jumat 8 Juli 2022.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Farizal Purba, menyoroti kelangkaan pupuk bersubsidi mengingat kejadian ini terulang setiap musim tanam. Anggota dewan menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan memberikan contoh pemakaian pupuk kandang kepada petani.

Farizal Purba pernah melihat keberhasilan pemakaian pupuk kandang saat studi ke Singapura. Petani tidak semata-mata mengandalkan pupuk kimia. Hasil produksi pertanian dengan pupuk kandang tidak kalah dengan pupuk pabrikan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto menjelaskan kelangkaan pupuk bersubsidi karena kuota dari pemerintah pusat memang terbatas. Pihaknya siap menindaklanjuti saran anggota DPRD soal pemakaian pupuk kandang.

Sementara serapan anggaran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan saat ini baru mencapai 30 persen. Pencapaian ini ditargetkan bertambah menjadi 50 eprsen sampai bulan Agustus.

GELLY



0 comments:

Posting Komentar