Sidang Suap Unila: Uang dari Prof. Mukri UIN Rp400 Juta

BANDARLAMPUNG (26/1/2023) -  Berlangsung hingga pukul 21.30 malam dari pukul 13.30 siang, Sidang Suap Masuk Unila, dengan tersangka Karomani, M. Basri, dan Heryandi,  semakin banyak membawa nama, seperti mantan Rektor UIN Raden Intan  dan PWNU Lampung Prof. M. Mukri, Sekretaris PWNU Lampung Ari Munawah,  Bupati Lampung Timur H. Dawam Rahardjo.

Nama-nama itu disebut Mualimin, setelah dicecar oleh Majellis Hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, dengan anggota Achmad Rifai, Efianto D., Edi Purbanus, dan Aria Verronica, tentang sumber uang pembangunan Lampung Nahdliyin Centre di Bandarlampung.

Mualimin menyebut menerima 400 juta rupiah dari Prof. Mukri,  Dosen Fakultas Kedokteran Unila Muhartono  dan adiknya masing-masing 250 juta, Andi Desfiandi 250 juta, Budi Sutomo 153 Juta, Haji Hengki Milando 150 juta, Sekretaris NU Lampung 100 juta.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mencecar Mualimin, karena berputar-putar dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK. Anggota majelis Edi Purbanus sampai mengingatkannya bersyukur karena tidak menjadi tersangka.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum juga memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Karomani dengan Mualimin tentang pembangunan Lampung Nahdliyin Centre.

Selain Mualimin, Sidang ketiga Suap Masuk Unila menghadirkan saksi  Bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi, adiknya Ari Meizari,  dan Ahmad Tamsil, orang tua yang lulus masuk Unila karena main titip.

Bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi kembali mengakui memberikan uang untuk Karomani 250 juta lewat Mualimin, tetapi diterima lewat adiknya Ari Meizari.

Ahmad Tamsil mengakui keluarganya pernah meminta tolong kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan dalih satu alumni. Keluarganya, kemudian, menyetor 250 juta, setelah anak mereka lulus.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar