Iming-iming Baju, Ayah di Lampung Selatan Gagahi Anak Tiri

KATIBUNG (17/3/2023) – Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, Lampung Selatan, menangkap seorang sopir travel di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandarlampung, Kamis 16 Maret 2023. Pria ini doyan menggagahi anak tiri selama tiga bulan terakhir.

Tersangka AP digelandang ke Polsek Katibung berdasarkan laporan istrinya. Pria berusia 45 tahun, warga Desa Babatan, Katibung, Lampung Selatan, terlapor pencabulan anak tiri sejak 25 Januari hingga Maret 2023. Sang semula istri tidak tahu-menahu hingga korban buka mulut karena sudah tidak tahan.

AP berprofesi sebagai sopir travel Lampung-Jakarta. Ia mengaku empat kali menggagahi anak tirinya masing-masing dua kali di kamar rumah sendiri dan dua kali di losmen. Pencabulan anak bawah umur ini dengan modus iming-iming beli baju baru.

Pelaku membawa anak tirinya membeli baju di Pasar Panjang, Bandarlampung, setiap selesai memaksakan persetubuhan di losmen. Ia tega melakukan perbuatan bejat karena tidak kuat menahan nafsu.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, Jumat 17 Maret 2023, mengungkap kronologi pencabulan anak tiri dengan tersangka AP. Perbuatan pertama terjadi di kamar korban. Pelaku tiba-tiba menyelinap ketika istrinya tidak di rumah. Sehabis melampiaskan nafsu, tersangka mengancam korban agar tutup mulut.

Setelah dua kali menggagahi di rumah, pelaku minta dilayani anak tirinya di losmen supaya tidak tepergok istrinya. Setelah empat kali menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya, sang anak bercerita kepada ibunya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar