Pemkab Lampung Tengah Hadapi Gugatan Batas Tanah

GUNUNGSUGIH (31/12/2021) – Sidang gugatan perdata PT Golden Navara terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Gunungsugih menggelar agenda meminta keterangan para saksi terlapor.

Pelapor mengklaim tanah perusahaan yang masuk HGU PT Golden Navara berbatasan langsung dengan bibir sungai. Sementara saksi Pemkab Lampung Tengah menyebut batas Kampung Komering Agung sampai daratan. Kesaksian ini berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2002.

Sidang lanjutan kasus perdata dengan nomor perkara 20 dipimpin Ketua Majelis Hakim Byrna Mira Sari serta anggota Restu Ikhlas dan Aristian Akbar berlangsung Kamis 30 Desember 2021.

Baharudin Affero, mantan kepala kampung Komering Agung, mengatakan batas wilayah kampung ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2002 dan selama itu tidak pernah ada sengketa.

Anwar, tokoh masyarakat setempat, mengatakan berdasarkan penertiban batas kampung tahun 2002 maka tugu perbatasan yang ada sekarang masih masuk wilayah Komering Agung.

Sementara Kuasa Hukum PT Golden Navara Kabul Budiono mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak bisa membuktikan berita acara atau penetapan batas desa dari bupati.

MANSUR DAN ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar