Suami Isteri Gadingrejo Mencuri dengan Dalih Sekolah Anak

BANDARLAMPUNG (28/7/2022)- Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus sepasang suami isteri dari Gadingrejo, Pringsewu, dengan dugaan mencuri di sebuah toko pakaian. Keduanya berdalih memerlukan uang untuk menyekolahkan anak.

Pasangan suami isteri asal Gadingrejo tersebut membawa mobil saat beraksi. Saat berada di toko pakaian, yang pria menyibukkan penjaga dengan mengajaknya mengobrol, sedangkan yang wanita menyikat pakaian.

AKBP Hamdi Andri Sumantri, wakil direktur Reserse Kriminal  Umum Polda Lampung, Kamis, 28 Juli 2022, mengatakan DM dan SR, pasangan suami isteri tersebut, ketahuan mencuri pakaian pada pukul 11.30, Senin, 11 Juli 2022, di sebuah toko di Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan.

Tim Tekab 308 Polda Lampung dan Polsek Natar Lampung Selatan meringkus pasangan suami isteri asal Gadingrejo tersebut di Kutoarjo, Gedongtataan, Pesawaran, pada Rabu, 27 Juli 2022. Petugas juga menyita Datsun Go Panca berwarna merah maron dan berpelat BE 1708 BG, yang sering dibawa.

Dalam ungkap kasus di Polda, sang suami menyebut ia tidak ikut-ikutan dalam pencurian itu. Ia menyalahkan isterinya yang nekat karena terdesak kebutuhan uang untuk menyekolahkan anak.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar