KPK Geledah Kantor Nahdiyin, Darmajaya, dan FIsip Unila

BANDARLAMPUNG (14/9/2022) -  Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa dan Rabu, 13 - 14 September 2022,  kembali menggeledah sejumlah kantor terkait OTT Rektor Unia Karomani cs, mulai dari Gedung Nahdiyin Centre, Kantor Yayasan Alfian Husein di Kampung Darmajaya, Fakultas Fisip Unila, dua rumah milik para tersangka.

Di Fakultas Fisip Unila penggelahan berlangsung dari pukul 14.00 siang hingga lepas magrib pukul 18.30. Penyidik KPK membawa berkas dalam satu koper dan beberapa ransel. Mereka datang dan pulang dengan dua buah mobil.

Dekan dan staf Fakultas Fisip Unila tampak melayani penyidik KPK membongkar berkas, yang umumnya tentang penerimaan mahasiswa baru. Mereka dikawal pasukan Kepolisian bersenjata sejak datang, berada di dalam, dan hendak pulang.

Jubir KPK Ali Fikri, Rabu, 14 September 2022, mengatakan, Tim Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin di Kampus IIB Darmajaya di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Bandarlampung. 

Tidak banyak petugas di kampus tersebut mengetahui penggeledahan. Namun Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK memperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik yang terkait dengan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Kampus Darmajaya terlibat karena salah seorang pengurus yayasannya dan mantan rektornya, Andi Desfiandi, menjadi tersangka penyuap dalam perkara OTT Unila bersama Rektor Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Selain ke Darmajaya, Jubir KPK Ali Fikri juga menyebut penyidik lembaga anti rasuah itu menggeledah Gedung Lampung Nahdiyin Centre di Jalan Rajabasa Raya I, Bandarlampung. Dari sini petugas memperoleh sejumlah dokumen terkait dengan daftar donatur.

Saidi, ketua RT 06 Kelurahan Rajabasa Raya, menyebut tidak mengetahui penggeledahan. Ia juga mengaku tidak pernah dicolek soal pembangunan gedung Nahdiyin di sana. Hanya ia mengetahui bangunannya diresmikan sebulan lalu setelah dibangun delapan bulan sebelumnya.

Tempat lain yang digeledah sebuah rumah di Gang Cemara Nomor 11, Jalan Nusantara, Bandarlampung dan rumah di Jalan Duren 11 Blok E Jatiagung, Lampung, yang terkait dengan tersangka Heryandi dan Muhammad Basri.

Dari kedua rumah penyidik KPK memperoleh dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, dokumen dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT.

DANDI SUCIPTO DAN DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar