Punya Kunci Duplikat, Motor Kosan Bandarlampung Disikat

BANDARLAMPUNG (26/9/2022) – Komplotan maling asal Kedongong, Pesawaran, menyikat sepeda motor penghuni rumah kos di Gedongmeneng, Rajabasa, Bandarlampung, Minggu malam 25 September 2022. Pelaku masuk kompleks kosan karena memiliki kunci duplikat.

Tiga anggota komplotan maling motor berinisial IG 25 tahun, MR 21 tahun, dan IW 21 tahun, ditangkap Tekab 308 Reskrim Polsek Kedaton, Bandarlampung, kurang 24 jam setelah pencurian sepeda motor Supra X hitam. Tersangka diringkus satu-persatu di rumah masing-masing. Polisi mengamankan barang bukti kendaraan curian serta sepeda motor Honda Blade oranye milik pelaku.
Maling leluasa mendorong motor Supra X keluar kosan karena tidak dikunci stang saat ditinggal pemilknya. IW kemudian menaiki motor curian dan dua rekannya naik motor Blade mendorong dari belakang sampai Kedondong, Pesawaran.

IW bersama komplotannya mengaku mudah menggasak motor karena memiliki kunci duplikat kamar kos Gedongmeneng tersebut. Ia sebelumnya salah satu penghuni kosan tetapi keluar karena menunggak pembayaran. Kunci tetap ia pegang hingga digunakan masuk kembali untuk pencurian motor Supra X.

Motor curian rencananya hendak dijual seharga Rp2 juta tetapi keburu tertangkap polisi. Pelaku menunggak pembayaran kos dan berencana membayar dengan uang hasil kejahatan. Sisa uang buat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin 26 September 2022, mengungkap penangkapan tiga tersangka komplotan pencuri motor dalam tempo cepat karena identitas dan ciri-cirinya dikenali satpam rumah kos. Aksi pencurian juga terekam CCTV. Pencurian motor dengan modus masuk kamar kos salah satu pelaku.

Komplotan Kedondong mengaku baru sekali menyikat sepeda motor. Meski begitu, polisi masih mendalami pemeriksaan guna mengungkap dugaan pelaku beraksi di TKP lain. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar