Polisi Menyamar Sergap ASN Pungli di Lampung Utara

KOTABUMI (28/3/2023) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara menyergap komplotan pungli di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Talangjembat, Abungkunang, Senin 27 Maret 2023. Polisi menangkap pelaku dengan menyamar sebagai sopir truk batubara.

Komplotan pungli terdiri empat orang berinisial KS 46 tahun, warga Ogan Lima, AT 39 tahun, warga Bumi Mandiri, EY 37 tahun, warga Lapangbesar, dan  HM 38 tahun, warga Sukadamai, Kecamatan Abung Barat.

Para pelaku digelandang ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan. Seorang di antaranya, KS, ternyata seorang oknum ASN Pemkab Lampung Utara. Kasus pungli terungkap berdasarkan laporan sopir truk batubara korban pungli sekelompok warga mengatasnamakan Ormas Gerakan Pemuda Peduli Lampung Utara (GPPLU).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama memimpin penyergapan komplotan pungli dengan menyamar sebagai sopir truk batubara. Truk dikejar dua pelaku berboncengan motor dan memaksa sopir setor uang Rp10 ribu. Pelaku seketika tertangkap tangan. Dua orang lainnya menunggu di warung kopi Talangjembat turut diringkus bersama uang hasil pungli Rp270 ribu.

KS mengakui pungutan tanpa pemaksaan dan tidak memberatkan sopir truk. Uang setoran dipegang bendahara GPPLU untuk beli stiker dan kas sopir. Dengan pasang stiker berarti sopir menjadi anggota komunitas ormas tersebut.

Anggota komplotan pungli, EY, memungut uang sukarela dari sopir truk dengan dalih penawaran jasa. Jika kendaraan menemui masalah atau kerusakan di jalan maka komplotan ini siap memberikan bantuan.

Empat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Mereka diperiksa dengan barang bukti uang tunai Rp280 ribu, delapan striker GPPLU, buku rekapan pelat mobil, rekapan keuangan GPPLU, tiga handphone, senjata tajam, dan motor Satria  B 2252 HE.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar