Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun

PRINGSEWU (22/12/2021) – Seorang ayah warga Pringsewu terduga mencabuli anak tirinya selama sembilan tahun. Pria bejat ini ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di warung bakso Pekon Sidoharjo,  Senin 20 Desember 2021.

Tersangka berinisial SU main cabul terhadap anak tiri dari istri kedua sejak tahun 2012. Korban pertama kali dipaksa melayani nafsu bejat ketika berusia sembilan tahun dan masih duduk di kelas tiga sekolah dasar. Perbuatan tidak senonoh berulang-ulang hingga tidak terhitung lagi. Pria 51 tahun ini terakhir menggagahi anaknya pada 14 November 2021.

SU melampiaskan nafsu di mana saja. Ia mula-mula menyeret anak tirinya ke kamar tidur. Lain waktu memaksa hubungan terlarang di kamar mandi. Korban bahkan sudah biasa digauli paksa di jalan dan kebun. Sang anak tiri tidak berkutik karena terancam dipukuli. Pelaku juga mengiming-imingi belajar mengendarai sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu 22 Desember 2021, menjelaskan penangkapan tersangka SU berdasarkan laporan 4 Desember. Anak tidak tahan melayani nafsu bejat ayahnya hingga mengadu ke ibunya dan berlanjut laporan polisi.

Tersangka tega main cabul selama sembilan tahun karena tergiur kecantikan dan kemolekan tubuh anak tirinya. SU ternacam hukuman 20 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ZAINAL ARIPIN

0 comments:

Posting Komentar