Pokir DPRD Lampung Selatan Wajib Diakomodasi OPD

KALIANDA (8/7/2022) – Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD wajib mengakomodasi pokok-pokok pikiran atau pokir. Pokok-pokok pikiran ini merupakan aspirasi rakyat.

Penegasan Agus Sutanto ini menanggapi dugaan OPD tertentu mengabaikan pokir anggota DPRD. Pokir merupakan aspirasi rakyat untuk diperjuangkan dewan agar masuk RAPBD. Pokir sudah diatur Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Mekanisme lahirnya pokir bermula reses anggota DPRD. Dewan menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat mengenai program pembangunan infrastruktur, perekonomian, bantuan, dan lain-lain bersifat umum.

Agus Susanto mengatakan OPD bersalah tidak memahami tupoksi dan undang-undang jika tidak mengakomodasi pokir dewan. Dengan mengabaikan pokir berarti OPD menganggap aspirasi rakyat tidak penting. Pokir selayaknya menjadi prioritas semua OPD.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar