Warga Waydadi Bandarlampung Mengadu ke DPR RI

JAKARTA (5/9/2022) – Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-12) Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, dan warga korban penggusuran tanah PT KAI Pasir Gintung, Bandarlampung, mengadu ke DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 5 September 2022.

Pengadu diterima Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum. Ketua Pokmas ST-12 Armin Hadi mengisahkan konflik tanah Kelurahan Waydadi, Waydadi Baru, dan Korpri Jaya selama 40 tahun sejak tahun 1981. Tanah seluas 300 hektar ditempati warga sejak tahun 1940 tetapi baru bersertifikat 90 hektar.

Tanah tersebut diklaim PT Way Halim Permai seluas 83 hektar dengan sertifikat HGB tahun 1981. Tahun 1992 diklaim Kanwil BPN seluas 10 hektar dengan sertifikat hak pakai, dan klaim Pemprov Lampung 89 hektar dengan hak pengelolaan.

Pokmas ST-12 menganggap perolehan tanah HGB, hak pakai maupun  hak pengelolaan cacat prosedur hukum. Persoalan tanah begitu rumit karena Pemprov Lampung mendaftarnya sebagai tanah asset. 

Masyarakat membayar tanah Rp500 ribu per meter pada era Gubernur Sjachroedin. Era Gubernur Ridho Ficardo, DPRD dan Menteri ATR/BPN memberi persetujuan pada 26 Maret 2016. Sementara Gubernur Arinal Djunaidi akan melelang tanah asset dengan harga Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per meter.

Anggota DPR RI Dapil I Lampung, Endro Suswantoro Yahman, menanggapi pengaduan warga  Waydadi dan korban gusuran PT KAI Pasir Gintung, Bandarlampung. Pemprov Lampung diminta taat hukum. Berdasarkan SK Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri tahun 1980, tanah di Kelurahan Waydadi jelas milik masyarakat. 

Endro Suswantoro menyebut pengeluaran sertifikat tanah Waydadi pada masa sekarang cacat formil. Pengakuan tanah milik pemerintah untuk diperjualbelikan harus segera dihentikan.

Persoalan warga korban penggusuran tanah PT KAI di Pasir Gintung, Endro Suswantoro menuding kesalahan Kementerian ATR/BPN. Persoalan sengketa tanah ini akan diselesaikan dengan membentuk Tim Panitia Kerja DPR RI. PT KAI diminta membuktikan assetnya tanpa menakut-nakuti warga dengan cara apapun.

ASRORI

0 comments:

Posting Komentar