Lampung Barat: Gagahi Anak Usia 3 Tahun dengan Dalih Manja

LIWA (25/2/2022) -  Seorang pria berusia 33 tahun ditangkap anggota PPA Polres Lampung Barat, dengan dugaan menggagahi puteri tirinya berusia 3 tahun, dengan dalih sering manja kepada dirinya. Ia diadukan isterinya karena sang anak mengeluh kesakitan.

Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Budiharjo, Sabtu, 25 Februari 2023, mengatakan, warga Pekon Kegeringan Pemangku  Way Kuwol, Batu Bekhak, itu ditangkap pada 23 Februari lalu, atas pengaduan isterinya.

Saat diperiksa petugas, pria pekerja serabutan itu mengakui sudah dua kali menggauli puteri tirinya pada Januari dan Februari 2023.

Pada pertengahan Februari, sang bocah mengeluh kesakitan kepada ibunya. Karena curiga, mereka memeriksakan anak berusia 3 tahun tersebut, ternyata ada luka di bagian kelamin. 

LILIANA PARAMITA 

0 comments:

Posting Komentar