Pria Pagelaran Pringsewu Gagahi Dua Puteri Kandung

PRINGSEWU (11/2/2023) -  Seorang warga Pekon Fajar Mulya, Pagelaran Utara, Pringsewu, ditangkap karena diduga menyetubuhi dua puteri kandungnya, berusia 14 dan 12 tahun, sejak Tahun 2019. Perbuatan dilakukan saat isteri sedang tidur lelap.

Perbuatan DR, ayah berusia 49 tahun, itu ketahuan, karena kedua anak yang sudah sekolah di SMP tersebut sudah lama meminta tinggal di rumah neneknya. Setelah berjalan tiga tahun, bibi mereka curiga, dan kedua remaja itu pun bercerita.

Saat diperiksa di Polsek Pagelaran, sang ayah mengakui perbuatannya. Pada awalnya karena kebutuhannya tidak terpenuhi karena isterinya sedang berhalangan. Ia juga manyebut terpengaruh minuman keras.

Sejak itu kedua bocah perempuan tersebut lebih sering tinggal di rumah nenek, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi keluarga.

Kanit Reskrim Polsek Pagelaran Bripka Aswin Andriyanto, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakan pihaknya menangkap pria berusia 49 tahun atas laporan keluarga, yang ditemani oleh kepala pekon setempat, pada pukul 11.30, Jumat, 10 Maret 2023.

Bripka Aswin menyebut mereka akan mengenakan pasal berlapis kepada warga Fajar Mulya, Pagelaran Utara, itu, dengan minimal hukuman 20 tahun penjara.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar