Janda 4 Anak Lampung Utara Bebas Jerat Kasus Penadahan

KOTABUMI (1/6/2023) – Seorang janda beranak empat menangis haru dan bersujud syukur setelah dibebaskan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam perkara penadahan handphone curian. Pembebasan ini sesuai program restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Lampung Utara M Farid Rumdana didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel,  Rabu 31 Mei 2023, menyerahkan surat putusan ketetapan pembebasan tersangka Nurhayati, warga Kalibalangan,  Abung Selatan, dari jeratan perkara penadahan barang curian. Penuntutan perkara itu dihentikan karena memenuhi syarat keadilan restoratif Kejaksaan Agung.

Penuntutan perkara dihentikan karena jaksa mengedepankan hati nurani demi menciptakan keadilan. Kasus ini menjadi pembelajaran warga Lampung Utara. Pembelian sesuatu barang harus berhati-hati termasuk dokumen kepemilikan.

Nurhayati menjadi tersangka penadahan handphone curian. Janda empat anak ini dibebaskan setelah korban pencurian, Hesti, memaafkan dan bersedia berdamai. Nurhayati mengaku tidak mengetahui handphone tersebut hasil penjambretan. Barang itu ia beli untuk kebutuhan anak sekolah.

Hesti, warga Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, bersedia memaafkan mengingat Nurhayati juga sebagai korban dalam kasus penjambretan Desember 2022. Pelaku merampas handphone, uang tunai, dan dokumen penting. Kasus ini masih bergulir di pengadilan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar