KPK Tahan Akbar, Adik Eks Bupati Lampung Utara

JAKARTA (15/10/2021) -  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab kabupaten tersebut dari Tahun 2015 hingga 2019.

Penahanan putera seorang DPR RI yang juga berstatus ASN itu diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.

KPK menyebut perkara tersebut pengembangan dari grativikasi yang menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR setempat, Syahbudin. Keduanya sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam penyidikan, Akbar diduga berperan sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019. Ia menentukan pengusaha yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR dari Tahun 2015 sampai tahun 2019, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama. 

Karyoto mengatakan fee proyek di Lampung Utara diberikan langsung atau melalui Syahbuddin, Raden Syahril,  atau Taufik Hidayat. Total fee Rp100 miliar dan Akbar diduga menikmati Rp2,3 miliar.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar