Pelaku berinisial FB nekat maling sangkar dan burung piaraan pemilik rumah kos karena menunggak pembayaran kos selama empat bulan. Ia sudah ditagih dan belum sanggup membayar.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah menjelaskan pencurian sangkar dan burung dengan tersnagka FB terjadi Jumat dini hari pukul 01.30 WIB. Istri pemilik rumah kos memergoki pelaku sedang mengambil burung. Mereka sempat tarik-menarik hingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku.
Kebetulan saat itu Tim Tekab 308 Polres Metro sedang patroli rutin. FB bersama barang bukti dua sangkar dan seekor burung cucak ijo dibawa ke kantor polisi. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun karena pelanggaran Pasal 363 KUHP.
MARTIN
0 comments:
Posting Komentar