Bandar dan Kurir Tanggamus Jualan Sabu di Pringsewu

 

PRINGSEWU (29/11/2021) – Bandar dan kurir narkoba asal Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus, tertangkap basah mengedarkan sabu di Pringsewu, Jumat 26 November 2021. Pelaku coba mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu dalam mulut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mula-mula meringkus kurir sabu berinisial SN alias Piyan, 39 tahun. Pria dengan profesi buruh tani tersebut disergap saat mengantarkan pesanan sabu di Permakaman Dusun Blitar Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Senin 29 November 2021, mengungkap akal bulus SN coba mengelabui polisi dengan menyembunyikan satu paket sabu dalam mulut. Penggeledahan badan tidak menemukan narkoba. Begitu diminta buka mulut, SN tidak bisa mengelak.

Dari mulut SN terungkap keberadaan pria pengangguran terduga bandar sabu berinisial FD alias Pengki, 31 tahun. Pengangguran dan buruh tani berkolaborasi menjual sabu dengan keuntungan Rp300 ribu per hari. Mereka mendapatkan pasokan sabu dari jaringan Tanggamus.

Polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram sabu, 15 klip kosong, alat hisap sabu, dan tunai Rp300 ribu. Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar