Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

BANDARLAMPUNG (24/11/2021) – Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal bernilai belasan miliar rupiah. Pemusnahan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Rabu 24 November 2021.

Sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek disita Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Barat periode Desember 2020 hingga Oktober 2021. Barang bukti bernilai Rp12,5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Kunto Prasti Trenggono mengatakan sebagian besar barang bukti rokok ilegal berasal dari Jawa. Rokok dikirim menggunakan travel, bus, ekspedisi, dan jasa pengiriman online.

Jutaan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai masuk Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni. Peredaran produk ilegal merugikan negara miliaran rupiah. Pertumbuhan industri rokok pun terganggu. Tiga penyelundup rokok illegal sudah diadili selama setahun terakhir.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar