Di Bandarlampung, Urus Sertifikat Tanah Tak Kelar 4 Tahun

BANDARLAMPUNG (18/1/2022) -  Empat Tahun, tampaknya, tak cukup untuk Badan Pertanahan  menyelesaikan 35 sertifikat di Sumberejo, Kemiling, Bandarlampung. Warga mengajukannya sejak Tahun 2017 karena Pemerintah menyebut mempermudah prosesnya lewat program PTSL.

Ke-35 sertifikat yang belum selesai selama 4 tahun terdiri dari berbagai macam bentuk fisik, mulai dari tanah kosong, berbangunan, dan pekarangan. Seluruhnya berdekatan di Kelurahan Sumberrejo, Kemiling, Bandarlampung.

Lahan yang sedang diurus sertifikatnya lewat program PTSL tersebut antara lain milik Saonah warga RT 03 Lk I Sumberejo, yang memliki lahan kontrakan di sana. Lalu Indah Hati, yang memiliki lahan berukuran 80 x 40 meter, yang sebagian sudah menjadi rumah dan warung.

Indah Hati, salah seorang warga RT 07  Lk II Sumberejo, mengatakan ia mengurus sertifikat pada Tahun 2017 karena Pemerintah mendesak mereka mengajukan lewat program PTSL, yang didengung-dengungkan tanpa biaya alias gratis.

Karena massal, mereka pun mengurus lewat Pokmas, yang tiba-tiba banyak dibentuk di sana. Warga dan petugas pun menyepakati biaya pengurusan Rp800 ribu untuk satu sertifikat. Namun, empat tahun sudah, sertifikat tidak selesai.

Hal yang sama dialami oleh Saonah. Ia tertarik mengajukan sertifikat karena didatangi petugas. Berbeda dengan Indah, ia baru membayar Rp500 ribu.

Ediyanto, Kepala Pokmas Kelurahan Sumberejo, mengakui proses pensertifikatan lahan di sana. Ia menyebutnya jumlahnya tidak hanya 35 tetapi mencapai 500 bidang atau rencana sertifikat.

Karena terus didesak warga, petugas Pokmas sering mendatangi BPN Bandarlampung. Terakhir mereka menyurati kantor tersebut pada 24 Desember 2021. Namun kantor yang mengurusi sertifikat tersebut belum ada jawaban.

Soal biaya, Ediyanto menyebut disepakati Rp800 ribu untuk setiap bidang atau sertifikat untuk biaya petugas memfotokopi, membeli materai, dan keperluan lainnya

Agak susah menemui Kepala Kantor BPN Lampung untuk konfirmasi. Lewat telepon,  Heru, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bandarlampung, mengatakan terlambatnya pengerjaan sertifikat tersebut bagian dari pekerjaan masa lalu.

Karena terus didesak Pokmas dan warga, mereka sudah mencari berkas 35 pengajuan sertifikat di Sumberrejo, Kemiling, tetapi yang baru bertemu baru 31.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar