Pencuri Handphone Bidan Baradatu Waykanan Ditangkap

BARADATU (05/01/2022) – Polsek Baradatu, Waykanan, menangkap pencuri handphone milik seorang bidan sebuah klinik Baradatu, Selasa 4 Januari 2022. Pelaku sempat menjadi buronan selama lima bulan karena melarikan diri ke Jakarta.

RM, 21 tahun, menjalani pemeriksaan polisi atas sangkaan mencuri dua handphone bidan Seftiara Efrika Putri di klinik dokter Ayu Putri di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, 13 Juni 2021. Korban merupakan warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Waykanan.

Pencurian handphone Reno 4 dan Oppo A5 dalam kamar dengan cara mencongkel jendela dan alat bantu jaring. Korban menderita kerugian sekitar tujuh juta rupiah. Pelaku langsung kabur ke Kalideres, Jakarta.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy menjelaskan penangkapan tersangka pencuri RM berdasarkan laporan Seftiara Efrika pada Juni lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah sembunyi berbulan-bulan. Pencuri handphone dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

GIBRAN AL FALAH

0 comments:

Posting Komentar