Residivis Ajak Remaja Bandarlampung Maling Motor

BANDARLAMPUNG (03/01/2022) – Seorang residivis mengajak remaja Kedaton, Bandarlampung, maling motor pada malam pergantian tahun. Kawanan pencuri digerebek polisi di rumah masing-masing, Senin 3 Januari 2022.

Tim Tekab 308 Polsek Tanjungsenang bersama Polresta Bandarlampung menggerebek AN di kawasan Waykandis, Bandarlampung. Residivis kasus pencurian motor ini bersama rekannya terekam CCTV mencuri kendaraan roda dua di halaman rumah warga.

Tersangka digelandang bersama barang bukti motor curian. Kendaraan belum terjual karena masih mencari pembeli.

AN menjadi petunjuk polisi menangkap NF di kawasan Kedaton, Bandarlampung. Remaja 17 tahun ticka berkutik begitu polisi tiba-tiba mengepung rumahnya.

Kapolsek Tanjungsenang Ipda Rosasi menjelaskan penangkapan dua tersdnagka maling motor dengan modus hunting. Kendaraan incaran mudah didorong keluar rumah karena tidak terkunci. Motor dibawa kabur dengan cara distep menggunakan motor pelaku.

Kawanan maling motor dijerat Paal 363 dengan ancaman hukuman mamsimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyelidikan karena pelaku terduga masih mencuri motor di TKP lain. 

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar