Tanggamus Hentikan PTM Terbatas Selama Dua Pekan

KOTAAGUNG (10/02/2022) – Dinas Pendidikan Tanggamus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selama dua pekan. Kebijakan ini sesuai surat edaran bupati dan gubernur untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tanggamus Agoeng Basori, Kamis 10 Februari 2022, membenarkan penghentian sementara PTM terbatas jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP. Ketentuan ini berlaku 8 hingga 22 Februari 2022.

Sistem pembelajaran tatap muka berubah pembelajaran jarak jauh secara online atau daring. Guru bakal memberikan pelajaran langsung ke rumah siswa atau tempat belajar kelompok jika wilayahnya tidak terjangkau akses internet.

Agoeng Basori menjelaskan dasar penghentian sementara PTM yaitu surat edaran Bupati Tanggamus Nomor 420/758/20/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas dan surat edaran gubernur Lampung Nomor 054.2/0511/DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar