Pemeras Modus Video Asusila Diringkus Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (23/03/2022) – Komplotan pemeras dengan modus penyebaran video asusila diringkus Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung. Tersangka diamankan bersama barang bukti screenshot video postingan media sosial.

Empat tersangka pemeras berinisial DM, AD, YI, dan BK diringkus polisi atas laporan para korban sejak Februari lalu. Komplotan ini memaksa minta uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam hendak menyebarkan video atau foto asusila antara tersangka dan korban.

Penyebarluasan video asusila ditujukan kepada keluarga atau teman dekat sehingga korban merasa malu atau mengalami tekanan psikis. 

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Andrianto, Rabu 23 Maret 2022, mengingatkan masyarakat berhati-hati berkenalan atau menjalin hubungan sosial melalui media sosial. Penjahat memanfaatkan modus ini buat memeras korban.

Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung juga mengamankan seorang penipu melalui belanja online. Tersangka berinisial RW menjual sepeda motor klasik kepada RVN melalui akun media sosisal Instagram. Setelah pembayaran Rp7,5 juta melalui transfer bank, motor tak kunjung datang.

Penipu dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda satu miliar rupiah.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar