Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (12/03/2022) – Perdagangan gelap sisik trenggiling dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Polisi menangkap pelaku asal Bengkulu bersama barang bukti 33 kilogram organ satwa dilindungi bernilai Rp1,4 miliar.

Polisi menangkap tersangka berinisial KF di Jalan R.A. Basyid, Labuhandalam, Tanjungsenang, Bandarlampung, 8 Maret 2022. Penangkapan pria 37 tahun, warga Kabupaten Kaur, Bengkulu, melaluji penyamaran. Petugas berpura-pura membeli sisik trenggiling dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.

Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling berasal dari Bengkulu. Setiap satu kilogram sisik merupakan hasil pembantaian minimal 10 trenggiling hidup. Perdagangan sisik trenggiling melanggar hukum karena satwa ini dilindungi undang-undang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 14 Maret 2022, menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan gelap sisik trenggiling berdasarkan informasi masyarakat. Tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara under cover by (penyamaran) sebagai pembeli.

Zahwani Pandra Arsyad memastikan sisik trenggiling bernilai tinggi. Harga pasaran mencapai Rp42 juta per kilogram. Sisik trenggiling digunakan sebagai bahan bahan campuran pembuatan sabu-sabu, bahan kosmetik, dan obat analgetik.

Penjual sisik trenggiling dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf D Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya juncto peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Tersangka terancam hukuman lima tahun.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar